Bahaya Pasang Kawat Gigi di Tukang Gigi!

Mahalnya pemasangan kawat gigi di dokter gigi profesional, membuat sebagian masyarakat mencari jalan pintas dengan memilih mendatangi tukang gigi.

"Dokter gigi spesialis memang harus melalui tahapan pendidikan yang insentif dan betul-betul memerlukan keterampilan dan pendidikan dokter gigi secara mendalam. Biaya pendidikannya mahal. Inilah yang menyebabkan harga kawat gigi dan perawatannya mahal," ungkap drg. Zaura Anggraeni, MDS, selaku Ketua PB PDGI.

drg. Zaura menambahkan pemasangan kawat gigi yang saat ini marak dilakukan tukang gigi juga sangat ditentang oleh PDGI. Jika hal ini dilakukan oleh pihak yang tidak berkompeten, maka bisa membawa efek samping yang lebih parah pada pasien.

"Banyak pasien ke dokter gigi setelah merasa ada yang tak beres dengan giginya setelah memasang kawat di tukang gigi," tambahnya.

Menurutnya, banyak kasus pasien mengadukan ke dokter gigi kalau giginya menjadi goyang dan tulangnya sudah rusak, karena kawat gigi itu mendorong gigi di tulang dengan kuat. Kalau tekanan kuat maka bisa memicu kerusakan tulang.

"Sebenarnya perawat kawat gigi itu harus dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan tulang dan otot pasien. Masalah ini banyak tukang gigi yang tak tahu," tambahnya.

Pemasangan kawat gigi di tukang gigi yang tidak diimbangi dengan pemasangan yang benar juga memicu terjadinya penumpukan sisa makanan di sela-sela gigi sehingga membuat gigi yang sehat menjadi rusak dan goyang. Hal ini dikarenakan pemasangan kawat yang tidak rata dan rapi membuat makanan tetap tinggal di gigi dan susah dibersihkan, sehingga gigi menjadi rusak.

"Bagi mereka yang memasang kawat gigi pada yang ilegal akan berdampak buruk dan jauh lebih mahal. Giginya perlu dicabut karena tulangya sudah rusak dan sudah bergeser," paparnya.

Menanggapi maraknya praktik ilegal, drg. Zaura menjelaskan bahwa kini sudah ada Permenkes yang dikeluarkan pada bulan Desember lalu, dimana mengatur penertiban pelayanan bagi mereka-mereka yang memberikan pelayanan diluar kewenangannya.

"Tukang gigi dikembalikan pada kaidahnya, yaitu hanya boleh membuat gigi tiruan dari akrilik (plastik yang lepasan) dan mereka tidak boleh memasangnya diatas tinta asam. Ini semua dilakukan untuk perlindungan masyarakat. Tapi disatu sisi, kita memiliki kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat, seperti kemana masyarakat harus berobat, kepada siapa dan untuk apa saja." jelasnya.

No comments:

Post a Comment